Diskusi Hari Tani “Napak Tilas UUPA & Kemanakah Kebijakan Berpacu Saat Ini untuk Masa Depan Petani?”

 

Membicarakan UUPA tentu berkaitan dengan sejarah perkembangan agraria di Indonesia. UUPA No. 5/1960 terbentuk di zaman Bung Karno (Demokrasi Terpimpin) yang dilatarbelakangi resahnya akan nasib petani saat itu terutama dalam hal kepemilikan lahan. UUPA dapat dikatakan sebagai bentuk kebijakan yang pro terhadap kepemilikan lahan yang dibatasi bagi para penguasa.

UUPA sebenarnya dikeluarkan untuk mengakhiri dualisme hukum yang menyengsarakan petani sejak dulu, yakni sejak 1830 di zaman pemerintahan Hindia Belanda (Van den Bosch) dan hukum agraria kolonial, Agrarische Wet 1870. Jadi tujuan UUPA untuk mengangkat derajat petani demi terwujudnya kesejahteraan petani. Dapat disimpulkan bahwa inti dari UUPA adalah memberikan batasan atas kepemilikan tanah.

Bagaimana dengan kondisi saat ini?

Saat ini petani semakin tak terlindungi. Kebijakan pemerintah yang tampaknya malah tumpang tindih makin menunjukkan bahwa kesejahteraan sangat jauh dari harapan untuk terwujud. Pemerintah harus benar-benar fokus dalam hal ini. Petani harus terjamin kepemilikan lahannya. Sebagai mahasiswa pertanian, mindset kita juga harus turut mengarah kesana. Oleh karena itu,  minimal kita berkontribusi dalam gerakan mewujudkan tanah untuk petani.

26 September 2011